“Menurut lawyer-nya, keluarga sudah resmi melapor ke Propam dan sudah dibuatkan laporan model A. Pihak keluarga akan lapor juga secara pidana,” tandasnya.
Diketahui, oknum polisi AKBP M diduga mencabuli dan menjadikan gadis di bawah umur sebagai pemuas nafsu seks. Perbuatan oknum yang bertugas di Polairud ini sudah dilaporkan ke Propam Polda Sulsel. Kini, sedang menyelidi laporan tersebut.
Perbuatan bejat oknum ini dilakukan di rumahnya, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Modusnya, oknum tersebut mengajak korban IS (14) yang masih duduk di bangku SMP menjadi asisten rumah tangga di rumah oknum tersebut.
“Bukannya bekerja sebagai asisten rumah tangga, korban diduga justru mendapat perlakuan tidak senonoh,” ujar kuasa hukum korban, Amiruddin.