[ad_1]
Kediri, Memo
Perbuatan yang tak sepantasnya ditiru, ibarat pepatah seorang guru seharusnya digugu lan ditiru, tapi tidak dengan oknum pembina Pramuka, yang bernama Sandi Hari Pradana (23), beralamat di Desa Gadungan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.
Pelaku yang mengajar di Sanggar Pramuka Sekolah Swasta Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Kediri, melakukan tindak asusila, hal yang tidak pantas dilakukan.
Baca Juga: Jelang Munas X LDII April 2025, Menteri Fadli Zon Minta LDII Perkuat Kebudayaan
Akibat dari perbuatannya, guru pembina Pramuka tersebut ditangkap unit Reskrim Polres Kediri serta diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan harus mendekam dibalik penjara.
Kejadiannya, bermula pada Hari Kamis, tanggal 30 Januari 2020 Unit PPA Polres Kediri, bekerja sama dengan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A), mendapatkan laporan bahwa ada seorang oknum guru pembina pramuka di salah satu sekolah di Kabupaten Kediri, telah melakukan perbuatan asusila terhadap siswinya, pada saat jam Ekstra kulikuler Pramuka.
Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu
The post Oknum Guru Pembina Ekstrakulikuler Pramuka Mendekam di Penjara appeared first on Memo Kediri |.












