“Kami juga sudah melakukan penelusuran bekerjasama dengan asosiasi fintech. Untuk pinjaman online legal akan difasilitasi oleh OJK. Untuk yang ilegal akan kita lakukan langkah lanjutan, bersama Satgas Investasi dari Mabes Polri,” ujar Sugiarto.
“Kami imbau untuk waspada dan berhati-hati untuk tidak terjerat pinjaman online, karena ini seperti rentenir gaya baru. Ketika mendapat tawaran dari pinjaman online pastikan perusahaannya berizin atau terdaftar di OJK. Karena ini yang bisa membantu masyarakat tidak terjerat dengan pinjaman online,” imbuh Sugiarto.
Baca Juga: Eks Menteri Budi Karya Bantah Keterlibatan dengan Mafia Judi Online: Cuma Temenan Musik, Kok!
Sugiarto mengatakan, ancaman debt collector yang diterima Mawar bisa ditindak oleh polisi. Sebab, sesuai laporan Mawar intimidadi yang dilakukan dianggap keterlaluan. Untuk itu, OJK mendorong proses ini ditangani oleh polisi.
“Pada prinsipnya pinjam meminjam diatur dalam keperdataan. Paling penting adalah cara penagihan, petugas penagihan harus tersertifikasi. Jika ada intimidasi, pengancaman masuk ranah kepolisian. Masyarakat mengalami intimidasi diperas diancam bisa melakukan upaya langkah hukum ke kepolisian,” tandasnya












