Malang, Memo
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku prihatin dengan kasus yang menjerat Mawar (nama samaran) guru TK yang terjerat utang Rp 35 juta dari 24 perusahaan pinjaman online. Di tengah gencarnya sosialisasi bahaya pinjaman online mereka masih menemukan masyarakat yang terjerat utang dari perusahaan pinjamanan online.
“Menjadi keprihatinan kami bahwa di tengah gencar sosialisasi dan edukasi masyarakat bahaya transaksi pinjaman online. Hari ini kita mendapat cerita yang bisa jadi pelajaran penting dan kita ambil hikmahnya,” kata Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri, Rabu, (19/5/2021).
Sugiarto mengatakan, bahwa sistem pinjaman online sebagai rentenir gaya baru. Untuk itu, bersama asosiasi fintech dan Satgas Investasi Mabes Polri, OJK akan memproses hukum bagi perusahaan pinjaman online ilegal yang melakukan teror kepada Mawar.