Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Metropolis

OJK Malang: Pinjaman Online Itu, Rentenir Gaya Baru

A. Daroini
×

OJK Malang: Pinjaman Online Itu, Rentenir Gaya Baru

Sebarkan artikel ini
Satgas Otoritas Jasa Keuangan OJK Menemukan 105 Perusahaan Fintech yang beroperasi di tanah air, illegal.
Satgas Otoritas Jasa Keuangan OJK Menemukan 105 Perusahaan Fintech yang beroperasi di tanah air, illegal.

Malang, Memo

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku prihatin dengan kasus yang menjerat Mawar (nama samaran) guru TK yang terjerat utang Rp 35 juta dari 24 perusahaan pinjaman online. Di tengah gencarnya sosialisasi bahaya pinjaman online mereka masih menemukan masyarakat yang terjerat utang dari perusahaan pinjamanan online.

Baca Juga: Eks Menteri Budi Karya Bantah Keterlibatan dengan Mafia Judi Online: Cuma Temenan Musik, Kok!

“Menjadi keprihatinan kami bahwa di tengah gencar sosialisasi dan edukasi masyarakat bahaya transaksi pinjaman online. Hari ini kita mendapat cerita yang bisa jadi pelajaran penting dan kita ambil hikmahnya,” kata Kepala OJK Malang, Sugiarto Kasmuri, Rabu, (19/5/2021).

Sugiarto mengatakan, bahwa sistem pinjaman online sebagai rentenir gaya baru. Untuk itu, bersama asosiasi fintech dan Satgas Investasi Mabes Polri, OJK akan memproses hukum bagi perusahaan pinjaman online ilegal yang melakukan teror kepada Mawar.

Baca Juga: Mafia Judi Online Terungkap! Budi Arie Bongkar Tersangkanya Orang Dekat eks Menteri Budi Karya Sumadi

“Kami juga sudah melakukan penelusuran bekerjasama dengan asosiasi fintech. Untuk pinjaman online legal akan difasilitasi oleh OJK. Untuk yang ilegal akan kita lakukan langkah lanjutan, bersama Satgas Investasi dari Mabes Polri,” ujar Sugiarto.

“Kami imbau untuk waspada dan berhati-hati untuk tidak terjerat pinjaman online, karena ini seperti rentenir gaya baru. Ketika mendapat tawaran dari pinjaman online pastikan perusahaannya berizin atau terdaftar di OJK. Karena ini yang bisa membantu masyarakat tidak terjerat dengan pinjaman online,” imbuh Sugiarto.

Baca Juga: Fenomena Jenazah Warga Demak Hidup Lagi Saat Hendak Dimandikan Gegerkan Jagat Maya

Sugiarto mengatakan, ancaman debt collector yang diterima Mawar bisa ditindak oleh polisi. Sebab, sesuai laporan Mawar intimidadi yang dilakukan dianggap keterlaluan. Untuk itu, OJK mendorong proses ini ditangani oleh polisi.

“Pada prinsipnya pinjam meminjam diatur dalam keperdataan. Paling penting adalah cara penagihan, petugas penagihan harus tersertifikasi. Jika ada intimidasi, pengancaman masuk ranah kepolisian. Masyarakat mengalami intimidasi diperas diancam bisa melakukan upaya langkah hukum ke kepolisian,” tandasnya