Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan selama masa pembantaran penahanan, perawatan Setya Novanto di RSCM akan dijaga oleh tim KPK dengan dibantu pihak kepolisian. Meski jam besuk disesuaikan kebijakan rumah sakit, lanjut Febri, para pihak yang ingin menjenguk Setya Novanto harus atas izin KPK sebagaimana perlakuan terhadap tersangka yang ditahan di Rutan.
“Ada beberapa perlakuan yang sama antara proses penahanan yang dilakukan di Rutan KPK dengan pembantaran penahanan. Untuk jenguk atau besuk disesuaikan dengan jadwal rumah sakit karena lokasinya di rumah sakit. Siapa saja yang bisa mendatangi tersangka harus seizin KPK sama seperti perlakuan yang dilakukan pihak-pihak dalam masa penahanan,” ungkap Febri di KPK, Kuningan, Jakarta selatan.
Febri menambahkan pembantaran ini tidak mengurangi masa penahanan terhadap Setya Novanto. KPK menurut Febri, akan terus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait perkembangan kesehatan Novanto. ( ed )