Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan kronologis berawal pada hari Selasa, (10/10/2017) sekitar pukul 06.30 wita saksi Yani datang ke rumah korban untuk membeli rokok.
Berhubung pintu rumah tidak tertutup rapat, saksi Yani mengintip kedalam rumah dan melihat korban dalam posisi telentang dengan kepala menghadap keluar, dan menggunakan selimut.
Baca Juga: Skandal Jaksa dan Bu Camat Pagu, Gegerkan Pengadilan Tipikor Surabaya












