“Saat digeledah, ditemukan barang bukti narkoba sabu-sabu. Selanjutnya, anggota membawa pelaku ke kantor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, “ungkapnya.
Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dan dijebloskan kedalam penjara guna mempertagungjawabkan perbuatannya.(ZA)
Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri
The post Nekad Edarkan Sabu, Penjual Ikan Lele di Jebloskan ke Penjara appeared first on Memo Surabaya.
[ad_2]












