Example floating
Example floating
Daerah

Nekad Edarkan Sabu, Penjual Ikan Lele di Jebloskan ke Penjara

A. Daroini
×

Nekad Edarkan Sabu, Penjual Ikan Lele di Jebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini

“Saat digeledah, ditemukan barang bukti narkoba sabu-sabu. Selanjutnya, anggota membawa pelaku ke kantor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, “ungkapnya.

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dan dijebloskan kedalam penjara guna mempertagungjawabkan perbuatannya.(ZA)

Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri

The post Nekad Edarkan Sabu, Penjual Ikan Lele di Jebloskan ke Penjara appeared first on Memo Surabaya.

[ad_2]

Baca Juga: Askot PSSI Kota Kediri Halal Bil Halal!! Tomy Ari Wibowo Minta Sinergi Bareng Bangkitkan Sepakbola di Kota Tahu

Source link