Example floating
Example floating
Bisnis

Mulai Juli 2025, Tarif iuran BPJS Kesehatan Baru Berlaku; Apa yang Berubah?

×

Mulai Juli 2025, Tarif iuran BPJS Kesehatan Baru Berlaku; Apa yang Berubah?

Sebarkan artikel ini
Skema iuran BPJS Kesehatan, Perubahan BPJS Kesehatan 2025, Kelas Rawat Inap Standar, Perpres 59/2024, Iuran BPJS 2025, Sistem KRIS BPJS, Iuran BPJS Kesehatan, Jaminan Kesehatan Nasiona
Example 468x60

Sistem Kelas Rawat Inap Standar Mulai Berlaku Juli 2025

Jakarta, Memo
Skema iuran BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan besar mulai Juli 2025, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, pemerintah akan mengubah sistem kelas layanan kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang ada saat ini. Perubahan ini akan berdampak pada sistem iuran yang diberlakukan kepada peserta BPJS Kesehatan, di mana nantinya iuran akan disatukan dalam satu tarif.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menegaskan bahwa penerapan sistem KRIS dan penyatuan tarif iuran akan dilakukan secara bertahap hingga sepenuhnya berlaku pada 1 Juli 2025. Sementara masa transisi ini berlangsung, aturan iuran masih mengikuti skema yang diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Rincian Skema Iuran yang Berlaku Saat Ini (Perpres 63/2022):

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI):

Iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintah:

Berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS.
Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan komposisi: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta:

Iuran juga sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan komposisi: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Iuran untuk keluarga tambahan PPU:

Berlaku untuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua.
Iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja:

Skema iuran bagi kelompok ini dihitung secara terpisah berdasarkan aturan yang berlaku.
Sistem ini akan bertransisi menuju KRIS, yang bertujuan menyatukan kelas perawatan untuk semua peserta dan menerapkan tarif iuran yang lebih seragam, tanpa membedakan antara kelas 1, 2, dan 3. Namun, peralihan ini dilakukan secara bertahap untuk memberikan waktu adaptasi bagi masyarakat dan institusi terkait.

Baca Juga  Update Harga Pangan Nasional: Daging Sapi Turun, Telur dan Minyak Goreng Melonjak

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.