Example floating
Example floating
Home

Mulai 11 Januari Pemerintah Berlakukan PSBB, Apa Saja Yang Tidak Boleh Dilakukan Warga ?

Andika Sifaul Muna
×

Mulai 11 Januari Pemerintah Berlakukan PSBB, Apa Saja Yang Tidak Boleh Dilakukan Warga ?

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Memo

Pemerintah, melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, mewanti wanti kepada semua lapisan masyarakat, untuk memperketat pembatasan sosial. Khususnya di seluruh Pulau Jawa dan Bali. Pembatasan dilakukan untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional

PSBB berlaku mulai 11 Januari besuk, hingga 25 Januari 2020. Selama itu, tidak boleh melakukan aktifitas aktifitas yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Beberapa jumlah aktifitas yang diatur dan dibatasi pemerintah adalah kegiatan transportasi, hiburan dan aktifitas sosial ekonomi yang dianggap rentan terhadap penularan Cobid-19.

Menko Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan, ada beberapa bentuk kegiatan kegiatan yang dibatasi di PSBB 11 Januari hingga 25 Januari adalah sebagai berikut.
1. Membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen, dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring
3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat etap beroperasi 100 persen. Namun, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat