Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyerahkan aturan atau ketentuan shaf sholat kepada masing-masing takmir (pengelola) masjid kendati Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan shaf kembali dirapatkan seusai pemerintah memutuskan sejumlah pelonggaran aturan pencegahan Covid-19.
Baca Juga: Ketua Komisi VIII Ajak Umat Islam Rayakan Idulfitri dengan Kekompakan
“Itu tergantung dari masing-masing kebijaksanaan takmir masjid karena situasinya sudah relatif longgar. Pemerintah juga telah melonggarkan untuk persyaratan bepergian dengan kendaraan umum dan pertemuan dengan melibatkan masa, mulai dilonggarkan,” kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, saat ditemui di Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Baca Juga: Peluang Lebaran Bersama, NU Prediksi Idul Fitri Jatuh Serentak dengan Muhammadiyah
Mu’ti menyatakan bahwa hingga saat ini PP Muhammadiyah belum menerbitkan fatwa baru soal aktivitas di masjid. Kendati demikian, Muhammadiyah bersikap luwes terhadap aturan tersebut.
Menurutnya, bagi takmir yang merasa wilayahnya sudah aman dan Covid-19 terkendali maka diperbolehkan aktivitas shaf sholat kembali dirapatkan. Namun, apabila dirasa belum aman hendaknya mengutamakan keselamatan dan kesehatan.
Baca Juga: Ini Dia Cara Mudah Menentukan Arah Kiblat Terbaru!
“Semuanya diserahkan dari kebijaksanaan takmir masjid. Kalau situasinya sudah dirasa aman, tidak apa-apa dilaksanakan, tapi kalau belum aman sebaiknya kita mengutamakan kesehatan dan keselamatan,” kata dia.












