Example floating
Example floating
Metropolis

MPR RI Minta Polisi Tindak Dept Colektor dan OJK Sanksi Perusahaan Leasing

A. Daroini
×

MPR RI Minta Polisi Tindak Dept Colektor dan OJK Sanksi Perusahaan Leasing

Sebarkan artikel ini
Polisi Harus Tindak Tegas Aksi Premanisme Terhadap Dept Colektor Nekat
Polisi Harus Tindak Tegas Aksi Premanisme Terhadap Dept Colektor Nekat

Jakarta, Memo |

Polisi Tindak Dept Colektor. MPR RI meminta agar polisi tindak tegas keberadaan dept collektor yang sudah meresahkan masyarakat. Ketua MPR RI Bambang Soesetyo, juga meminta agar OJK ( otoritas jasa keuangan ) memberi sanksi tegas terhadap perusahaan leasing yang memanfaatkan dan kerjasama dengan dept collektor.

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

 

Polisi Harus Tindak Tegas Aksi Premanisme Terhadap Dept Colektor Nekat

“Debt collector tidak memiliki landasan hukum dan kewenangan untuk menarik kendaraan debitur secara paksa. Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, menegaskan bahwa perusahaan pemberi kredit (leasing) atau kuasanya (debt collector) tidak bisa mengeksekusi objek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak. ” kata Bamsoet.

Baca Juga: Jelang Munas X LDII April 2025, Menteri Fadli Zon Minta LDII Perkuat Kebudayaan

Ketua MPR RI Bambang Soesetyo, juga menyampaikan agar polisi bersikap tegas terhadap aksi premanisme. ” Polisi harus menindak tegas aksi premanisme debt collector yang nekat mengambil paksa kendaraan debitur secara sepihak,” kata Bamsoet dalam keterangannya (11/5/2021).

Eksekusi Harus Melalui Pengadilan

Mantan Ketua Komisi III DPR ini menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, diatur kreditur atau kuasanya (debt collector) harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik objek jaminan fidusia.

Baca Juga: H+2 Lebaran 1447H/ 2026 M, Volume Penumpang di Wilayah Daop 7 Madiun Pecah Rekor Capai Puluhan Ribu