Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Metropolis

MPR RI Minta Polisi Tindak Dept Colektor dan OJK Sanksi Perusahaan Leasing

A. Daroini
×

MPR RI Minta Polisi Tindak Dept Colektor dan OJK Sanksi Perusahaan Leasing

Sebarkan artikel ini
Polisi Harus Tindak Tegas Aksi Premanisme Terhadap Dept Colektor Nekat
Polisi Harus Tindak Tegas Aksi Premanisme Terhadap Dept Colektor Nekat

Mereka juga tetap boleh melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi.

Nagih Hutang Dilarang Menggunakan Kekerasan

“Kewajiban debitur menyelesaikan piutangnya merupakan satu sisi yang tidak boleh dijadikan alasan melakukan teror yang disertai penggunaan kekerasan, ancaman, maupun penghinaan terhadap martabat debitur,” jelasnya.

Baca Juga: Fenomena Jenazah Warga Demak Hidup Lagi Saat Hendak Dimandikan Gegerkan Jagat Maya

Dep Collektor Bisa Dianggap Pencuri

Mantan Ketua DPR ini menambahkan, debt collector yang menyita sepihak atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum, dapat dilaporkan ke polisi.

 

Baca Juga: Penggeledahan Kantor Badan Gizi Nasional Oleh Kejagung Seret Mantan Kepala Dadan Hindayana

Perbuatannya bisa dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan maka juga bisa dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP.

Perusahaan Leasing Punya Peranan Tegakkan Etika Penagihan

“Kreditur sebagai pihak yang memberi kuasa terhadap debt collector punya peran besar menegakan etika penagihan. Antara lain dilarang memaki, dilarang menggunakan ancaman/kekerasan/mempermalukan, tidak menagih kepada pihak yang tidak berhutang walaupun itu adalah keluarga debitur, serta tidak menagih di luar jam kerja yang bisa mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat,” pungkas politikus Partai Golkar itu.

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya