Example floating
Example floating
Metropolis

MPR RI Minta Polisi Tindak Dept Colektor dan OJK Sanksi Perusahaan Leasing

Avatar
×

MPR RI Minta Polisi Tindak Dept Colektor dan OJK Sanksi Perusahaan Leasing

Sebarkan artikel ini
Polisi Harus Tindak Tegas Aksi Premanisme Terhadap Dept Colektor Nekat
Polisi Harus Tindak Tegas Aksi Premanisme Terhadap Dept Colektor Nekat
Example 468x60

Jakarta, Memo |

Polisi Tindak Dept Colektor. MPR RI meminta agar polisi tindak tegas keberadaan dept collektor yang sudah meresahkan masyarakat. Ketua MPR RI Bambang Soesetyo, juga meminta agar OJK ( otoritas jasa keuangan ) memberi sanksi tegas terhadap perusahaan leasing yang memanfaatkan dan kerjasama dengan dept collektor.

 

Polisi Harus Tindak Tegas Aksi Premanisme Terhadap Dept Colektor Nekat

“Debt collector tidak memiliki landasan hukum dan kewenangan untuk menarik kendaraan debitur secara paksa. Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, menegaskan bahwa perusahaan pemberi kredit (leasing) atau kuasanya (debt collector) tidak bisa mengeksekusi objek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak. ” kata Bamsoet.

Ketua MPR RI Bambang Soesetyo, juga menyampaikan agar polisi bersikap tegas terhadap aksi premanisme. ” Polisi harus menindak tegas aksi premanisme debt collector yang nekat mengambil paksa kendaraan debitur secara sepihak,” kata Bamsoet dalam keterangannya (11/5/2021).

Eksekusi Harus Melalui Pengadilan

Mantan Ketua Komisi III DPR ini menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, diatur kreditur atau kuasanya (debt collector) harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik objek jaminan fidusia.

Mereka juga tetap boleh melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi.

Nagih Hutang Dilarang Menggunakan Kekerasan

“Kewajiban debitur menyelesaikan piutangnya merupakan satu sisi yang tidak boleh dijadikan alasan melakukan teror yang disertai penggunaan kekerasan, ancaman, maupun penghinaan terhadap martabat debitur,” jelasnya.

Dep Collektor Bisa Dianggap Pencuri

Mantan Ketua DPR ini menambahkan, debt collector yang menyita sepihak atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum, dapat dilaporkan ke polisi.

Baca Juga  DPRD Kota Blitar Minta Pemkot Gelar Event di Pasar Legi

 

Perbuatannya bisa dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan maka juga bisa dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP.

Perusahaan Leasing Punya Peranan Tegakkan Etika Penagihan

“Kreditur sebagai pihak yang memberi kuasa terhadap debt collector punya peran besar menegakan etika penagihan. Antara lain dilarang memaki, dilarang menggunakan ancaman/kekerasan/mempermalukan, tidak menagih kepada pihak yang tidak berhutang walaupun itu adalah keluarga debitur, serta tidak menagih di luar jam kerja yang bisa mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat,” pungkas politikus Partai Golkar itu.