Example floating
Example floating
Birokrasi

MK Hapus PT 20 Persen, PAN: Ini Peluang Besar untuk Tokoh Terbaik Bangsa

Avatar
×

MK Hapus PT 20 Persen, PAN: Ini Peluang Besar untuk Tokoh Terbaik Bangsa

Sebarkan artikel ini

Sebelumnya, MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden yang tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

“Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan para pemohon,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga: Gedung Baru Univ Islam Syekh Wasil Al Wasil Kota Kediri Diduga Salahi Bestek, Pejabat Belum Bisa Dikonfirmasi

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan lebih banyak alternatif pilihan kepada rakyat dalam pemilu mendatang, serta mendorong partai politik untuk menghadirkan kandidat terbaik bagi bangsa.