MEMO – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, memberikan tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus aturan Presidential Threshold (PT) 20 persen. Menurutnya, keputusan ini membuka peluang bagi partai politik untuk mengusung figur-figur terbaik dari seluruh penjuru negeri.
Eddy menyatakan bahwa pandangan partainya ternyata sejalan dengan keputusan yang dikeluarkan oleh MK. “Ini memang sudah menjadi pandangan kami, dan ternyata pandangan tersebut sejalan dengan putusan MK,” ungkapnya dalam keterangannya pada Jumat (3/1/2025).
Lebih lanjut, Eddy menekankan bahwa UUD 1945 tidak mengatur tentang jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang bisa bertarung di pemilu. “Dalam UUD 1945 tidak disebutkan pembatasan jumlah kandidat. Yang penting, para calon diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik,” jelas Wakil Ketua MPR RI tersebut.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya memperjelas kriteria partai politik yang dapat mengusulkan pasangan calon, agar lebih sesuai dengan semangat konstitusi.