Dia menyampaikan hal ini dalam diskusi tentang Relasi Indonesia-China dalam Era Belt and Road pada 26 Oktober lalu.
“Pada tahun 2022, TKA China berkontribusi sekitar 59.320 orang. Persentasenya mencapai 44,49%. Ini sangat mengejutkan, mengingat investasi China masih jauh kalah dengan Singapura,” ujar Triyono dalam video yang diunggah di kanal Youtube BRIN.
Perbandingan Investasi China vs Jumlah TKA: Apa yang Terungkap?
Menurut Triyono, investasi dari Singapura pada tahun yang sama mencapai US$13.281 juta, sementara jumlah TKA dari negara tersebut yang dibawa ke Indonesia hanya sebanyak 1.811 orang atau 1,35% saja.
Investasi dari China pada tahun yang sama menduduki peringkat kedua tertinggi dengan nilai US$8.226 juta, dan jumlah TKA yang dibawa ke Indonesia mencapai 59.320 orang.
Triyono menjelaskan bahwa mobilisasi TKA China ini terjadi karena model kapitalisme China yang khas.
“Model kapitalisme China ini didukung oleh sumber daya manusia yang besar, terutama tenaga kerja muda yang memiliki dedikasi dan semangat kerja yang tinggi,” katanya.
“Ini berdampak pada pengiriman tenaga kerja China setiap kali ada investasi. Ini menimbulkan berbagai masalah, seperti perlawanan dari serikat buruh atau masyarakat setempat,” tambah Triyono.
Dia juga menggarisbawahi perbedaan besar dalam upah antara pekerja lokal dan TKA China, yang sangat tinggi karena adanya Undang-Undang Ketenagakerjaan China yang diterbitkan pada tahun 2007.
“Menurut penelitian yang dilakukan oleh Li pada tahun 2023, setelah adanya undang-undang ini, upah buruh di China naik secara signifikan. Misalnya, dibandingkan dengan Indonesia, upah di China bisa mencapai 13 kali lipat lebih tinggi,” jelas Triyono.
Analisis Kritis: TKA China, Investasi, dan Upah Tinggi dalam Konteks Hubungan Indonesia-China
Meskipun kontroversi seputar jumlah TKA China di Indonesia, penelitian yang dilakukan oleh Triyono dari Pusat Riset Kependudukan BRIN menunjukkan ketidakproporsionalan antara investasi China dan jumlah pekerja asingnya.
Kontribusi TKA China mencapai 44,49%, sementara nilai investasi masih kalah dengan negara tetangga seperti Singapura. Mobilisasi TKA ini, menurut Triyono, merupakan hasil dari model kapitalisme China yang mengandalkan sumber daya manusia berkualitas tinggi.
Upah yang signifikan bagi TKA China juga menjadi sorotan, mencapai 13 kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan pekerja Indonesia. Perbedaan ini disebabkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan China tahun 2007.
Dengan dinamika ini, perlu dilakukan kajian lebih lanjut terkait dampaknya terhadap pasar kerja dan industri Indonesia.