Heru menerangkan, modus para pelaku dalam kasus ini adalah dengan melakukan pengangkutan minuman keras ilegal antarpulau dan memberitahukan secara tidak benar dalam dokumen pengangkutan atas barang tersebut.
Heru menyebut, penindakan bersama Polri, Bea Cukai juga mengoptimalkan upaya preventif dalam memberantas penyelundupan miras, salah satunya dengan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait kuota impor miras lantaran kuota yang terbatas sering dijadikan alasan para pelaku untuk melakukan penyelundupan guna memenuhi permintaan pasar yang tinggi.
Baca Juga: Sekolah Negeri Dituntut Berinovasi di Tengah Persaingan dengan Lembaga Swasta
“Dari penindakan ini, sebanyak 53.927 botol miras ilegal yang nilainya mencapai Rp 26,3 miliar telah diamankan. Dari penindakan ini, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 58 miliar. Saat ini penanganan perkara terhadap lima kontainer tersebut masih ditangani oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC,” ujar Heru. (ed )












