Example floating
Example floating
Home

Miras Illegal dari Singapura Diselundupkan ke Indonesia – 5 Kontainer Disita di Pelabuhan TanjungPriok

A. Daroini
×

Miras Illegal dari Singapura Diselundupkan ke Indonesia – 5 Kontainer Disita di Pelabuhan TanjungPriok

Sebarkan artikel ini

Heru menerangkan, modus para pelaku dalam kasus ini adalah dengan melakukan pengangkutan minuman keras ilegal antarpulau dan memberitahukan secara tidak benar dalam dokumen pengangkutan atas barang tersebut.

Heru menyebut, penindakan bersama Polri, Bea Cukai juga mengoptimalkan upaya preventif dalam memberantas penyelundupan miras, salah satunya dengan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan terkait kuota impor miras lantaran kuota yang terbatas sering dijadikan alasan para pelaku untuk melakukan penyelundupan guna memenuhi permintaan pasar yang tinggi.

Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional

“Dari penindakan ini, sebanyak 53.927 botol miras ilegal yang nilainya mencapai Rp 26,3 miliar telah diamankan. Dari penindakan ini, total kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 58 miliar. Saat ini penanganan perkara terhadap lima kontainer tersebut masih ditangani oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC,” ujar Heru. (ed )