Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan kebijakan minyak goreng satu harga. Yakni dengan harga Rp 14.000 per liter dari sebelumnya yang melambung tinggi tembus seharga Rp 20.000 per liter. Langkah tersebut sebagai upaya pemerintah untuk menekan harga agar terjangkau oleh masyarakat.
Program tersebut sudah berjalan di pasar modern atau supermarket pada 19 Januari lalu. Sementara untuk pasar tradisional, minyak goreng seharga Rp 14.000 per liter baru dapat tersedia pada pekan depan, atau tepatnya 26 Januari 2022 mendatang.
Baca Juga: Pemerintah Salurkan Enam Program Bansos Serentak Mulai April 2026
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, terkait mekanisme pengadaan pasokan minyak goreng di luar pasar modern dilakukan melalui para produsen minyak goreng. Sebab penyaluran minyak goreng di pasar rakyat tidak semudah ritel atau supermarket.
“Permasalahannya beda. Pasar modern gampang, administrasinya cepat. Sementara untuk pasar rakyat produsen kadang menggunakan rantai pasok yang selama ini digunakan sistem administrasinya kadang-kadang produsen menggunakan distributor sub distributor dan agen,” kata Oke Nurwan
Baca Juga: Strategi Efisiensi Energi Pemerintah Lewat Kebijakan WFH ASN Setiap Hari Jumat
Sehingga, kata Oke Nurwan, para pedagang yang terlanjur membeli stok minyak goreng dengan harga tinggi dapat berkomunikasi dengan produsen dan distributornya masing-masing agar dicarikan solusi untuk menghindari kerugian. “Silahkan mereka melakukan pertemuan seperti, apa itu dikembalikan pajaknya atau apa,” jelasnya.
Oke Nurwan menegaskan, intinya mekanisme selisih tersebut diatur oleh distributor masing-masing. Sebab, pemerintah telah bekerjasama dengan para produsen minyak goreng untuk pengadaan produk dengan harga terjangkau.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026 Terbaru Jelang Pencairan Tahap II April












