Aipda Yulianto, Kasi Humas Polsek Gurah menyampaikan, kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2020. Pelaku mendatangi rumah korban meminta untuk di antarkan ke SLG, melihat mobil grand max.
Masih jelas Aipda Yulianto, sebelum sampai ke tempat tujuan korban yang saat itu posisi dibonceng, disuruh turun dan menunggu di warung Desa Kranggan, Kec Gurah












