MEMO – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan mobil SIM Keliling di dua lokasi berbeda di Jakarta pada Minggu. Layanan ini ditujukan untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka.
Informasi mengenai layanan ini disampaikan melalui akun resmi X @tmcpoldametro. Layanan akan beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Baca Juga: Daftar Lengkap 27 Pejabat Tulungagung Diperiksa KPK Terkait Skandal Aliran Dana Pemerasan












