Example floating
Example floating
KEDIRI RAYA

Meski Kembali Tak Dihadiri Dua Fraksi DPRD Kota Kediri, Pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2025 Dilanjutkan

A. Daroini
×

Meski Kembali Tak Dihadiri Dua Fraksi DPRD Kota Kediri, Pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2025 Dilanjutkan

Sebarkan artikel ini
Soedjono Teguh Widjaja, Wakil Ketua DPRD Kota Kediri

Selebihnya, Soedjono masih berharap anggota yang belum pernah hadir agar kembali aktif dikarenakan sebagai wakil rakyat tentunya sudah bersumpah untuk mengemban janji kepada konstituennya.

“Teman-teman yang tidak hadir untuk bisa mengikuti dan berkontribusi karena teman-teman juga sudah disumpah ya semua,” imbuhnya.

Baca Juga: Askot PSSI Kota Kediri Halal Bil Halal!! Tomy Ari Wibowo Minta Sinergi Bareng Bangkitkan Sepakbola di Kota Tahu

Sekda Kota Kediri Bagus Alit menyampaikan tema pembangunan Pemerintah Kota Kediri dalam Rencana Kerja Pemerintah Daetah, (RKPD), tahun 2025 fokus pada peningkatan konektivitas dan pelayanan publik untuk kota jasa yang unggul bersih dan semarak.

Sedangkan, untuk mendukung tema tersebut prioritas pembangunan kota Kediri tahun 2025 juga. harus diselaraskan dan disinergikan dengan prioritas pembangunan provinsi Jawa Timur maupun nasional.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Kades Pojok Wates Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp600 Juta

Diantaranya penguatan harmoni sosial budaya melalui pembangunan karakter masyarakat, penguatan konektivitas serta peningkatan kualitas infrastruktur, peningkatan investasi dan perluasan kesempatan kerja, peningkatan kualitas pelayanan pendidikan literasi kesehatan dan perlindungan kelompok rentan.

“Kemudian, peningkatan ekonomi daerah melalui peningkatan daya saing dan kapasitas UMKM koperasi dan ekonomi kreatif, pengentasan kemiskinan dan penanggulangan kemiskinan ekstrem, pemerataan pembangunan kewilayahan melalui dana kelurahan, peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik, dan peningkatan kualitas lingkungan hidup dan ketahanan menghadapi bencana,”pungkas Bagus Blitar. (Hamzah)

Baca Juga: Jaksa Tuntut Sutrisno Sembilan Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp3,5 Miliar