Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Home

Merokok di Malioboro? Siap-Siap Didenda Rp7,5 Juta Mulai Tahun Ini

Avatar
×

Merokok di Malioboro? Siap-Siap Didenda Rp7,5 Juta Mulai Tahun Ini

Sebarkan artikel ini

“Kami berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga Malioboro sebagai kawasan yang bersih dan sehat,” lanjut Ahmad.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menambahkan bahwa pelaksanaan kebijakan ini juga melibatkan Dinas Kesehatan dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya. Bahkan, para pelaku jasa pariwisata seperti pengemudi becak dan andong juga akan diberikan sosialisasi khusus.

Baca Juga: Ormas 212 dan PSHT Gelar Doa Bersama untuk Korban Pengeroyokan di Loceret Nganjuk

“Rambu-rambu kawasan tanpa rokok akan diperbanyak dan diperjelas agar masyarakat lebih memahami aturan ini,” tegas Octo.

Pengawasan akan diperketat di sepanjang jalan dan gang-gang di Malioboro untuk memastikan aturan ini berjalan efektif. Octo pun mengajak seluruh masyarakat dan wisatawan untuk bersama-sama menjaga Malioboro sebagai kawasan yang nyaman, bersih, dan sehat untuk semua.

Baca Juga: Ziarah ke Makam Ayahnya, Megawati Pertegas Semangat Merawat Warisan Bung Karno 

“Yuk, jaga Malioboro agar tetap menjadi kebanggaan Kota Yogyakarta!” tutupnya.