“Para pelaku sudah ditangkap dan tengah ditangani oleh pihak berwenang. Kami berharap ini menjadi kasus terakhir dan tidak terulang lagi,” tambahnya.
Kapolrestabes Bandung, Oliestha Ageng Wicaksana, menyatakan bahwa tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian sedang melengkapi berkas perkara untuk segera diserahkan kepada kejaksaan.
Para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Kami berkomitmen untuk membawa kasus ini hingga putusan maksimal di pengadilan. Kami juga mengharapkan dukungan dari Kemen PPPA dan semua pihak agar pengawasan terhadap kasus ini berjalan dengan baik,” jelas Oliestha.