Ia juga telah berkomunikasi dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki untuk merumuskan regulasi terkait platform seperti Tiktok yang berperan dalam social commerce.
“Tiktok merupakan salah satu bentuk social commerce yang menggabungkan aspek keuangan, perdagangan, dan media sosial. Jika tidak diatur dengan baik, dapat menyebabkan ketidakstabilan. Oleh karena itu, kami berupaya untuk mengatur hal ini melalui instrumen Permendag yang telah kami susun,” tegas Zulkifli Hasan.
“Ide saya adalah mengajukan larangan terhadap Tiktok. Meskipun melarang sembarangan bisa melanggar perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), namun kami akan mencari cara untuk mengatur hal ini.”
Regulasi Media Sosial Merangkap E-commerce: Menteri Perdagangan Tegaskan Perlunya Izin Tersendiri
Dalam rangka menjaga ketertiban dalam ekosistem perdagangan digital, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengusulkan regulasi ketat untuk platform media sosial yang juga berperan sebagai e-commerce. Dalam usulannya, platform-platform semacam itu harus memperoleh izin khusus yang memungkinkan mereka untuk berdagang, bukan hanya sebagai sarana media sosial biasa.
Hal ini sejalan dengan draf revisi Permendag No.50 Tahun 2020 yang juga melarang platform tersebut untuk berperan sebagai produsen barang dagang. Zulkifli Hasan juga mencatat perdebatan seputar Tiktok dan dampak potensialnya pada industri e-commerce lainnya serta UMKM dalam negeri.
Meskipun mengatur Tiktok secara ketat dapat menimbulkan masalah perdagangan internasional, Zulkifli Hasan bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki berupaya mencari solusi terbaik untuk mengatur platform-platform semacam ini. Regulasi ini memiliki potensi besar untuk membentuk ulang lanskap perdagangan digital di Indonesia, sehingga menjadikannya lebih transparan dan berkeadilan bagi semua pihak terlibat.