Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia Siap Blokir Platform Kontroversial

Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia Siap Blokir Platform Kontroversial
Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia Siap Blokir Platform Kontroversial

Elon Musk telah mengubah peraturan layanan X terkait unggahan yang berisi konten dewasa (not safe for work/NSFW) di platformnya. Sebelum perubahan aturan ini, X memiliki kebijakan tidak resmi yang memperbolehkan pengguna untuk mengunggah konten dewasa, meskipun tidak diizinkan secara eksplisit dan aturannya masih ambigu.

Namun, kini X telah menambahkan klausul resmi yang mengizinkan pengguna untuk memposting konten dewasa dan grafis di platform, dengan beberapa peringatan. Pengguna X sekarang diizinkan untuk memposting konten NSFW yang diproduksi secara sukarela, selama konten tersebut diberi label yang jelas. Aturan baru ini juga mencakup video dan gambar yang dihasilkan oleh AI.

Bacaan Lainnya

Dalam kebijakan “konten dewasa” di blog X, mereka menyatakan bahwa mereka percaya pengguna dapat membuat, mendistribusikan, dan mengonsumsi materi yang berkaitan dengan tema seksual selama materi tersebut diproduksi dan didistribusikan atas dasar suka sama suka. Mereka menegaskan bahwa ekspresi seksual, baik visual maupun tertulis, dapat dianggap sebagai bentuk ekspresi artistik yang sah.

Implikasi Pengumuman Elon Musk terkait Konten Dewasa di Platform X: Tanggapan Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia dan Konsekuensinya

Meskipun Elon Musk telah mengubah peraturan layanan X untuk memperbolehkan konten dewasa, Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik harus tunduk pada peraturan yang berlaku di Indonesia. Konsekuensi pelanggaran akan berujung pada pemblokiran dan/atau denda sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE. Sementara itu, kebijakan baru X memungkinkan pengguna untuk memposting konten NSFW dengan label jelas, termasuk konten yang dihasilkan oleh AI. Dalam pandangan X, ekspresi seksual, baik visual maupun tertulis, dianggap sebagai bentuk ekspresi artistik yang sah.

Pos terkait