Example floating
Example floating
Humaniora

Menkumham: Pencatatan hak cipta cepat dan bebas pungli

A. Daroini
×

Menkumham: Pencatatan hak cipta cepat dan bebas pungli

Sebarkan artikel ini
Menkumham Pencatatan hak cipta cepat dan bebas pungli
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan saat ini proses pencatatan hak cipta jauh lebih cepat dan bebas  praktik pungutan liar (pungli).”Proses pencatatan hak cipta hanya membutuhkan waktu kurang dari 10 menit,” katanya saat penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan Lagu Mars dan Himne Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis.

Yasonna menjelaskan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mencanangkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) pada awal 2022.

Baca Juga: Sinergi LDII dan Ponpes Wali Barokah Kediri Wujudkan Kesalehan Sosial Melalui Santunan Anak Yatim dan Dhuafa

Sistem ini, katanya, merupakan pengembangan dari sistem administrasi sebelumnya yang menghabiskan waktu hingga satu hari. Selain itu, POP HC sekaligus perbaikan sistem sebelumnya yang dilakukan dalam jangka waktu sembilan bulan.

“Perbaikan sistem ini dalam rangka meningkatkan layanan Kemenkumham kepada publik,” ujar Yasonna.

Baca Juga: Viral Pemudik Nyasar ke Sawah Sleman Akibat Navigasi Digital Jalur Alternatif Dihapus

Ia mengatakan seperti halnya proses permohonan pencatatan Mars dan Himne KPK yang merupakan ciptaan Ardina Safitri, istri Ketua KPK Firli Bahuri, yang diajukan pada 6 Januari 2022 dan prosesnya selesai kurang dari 10 menit.