Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu yang ditentukan. Yakni pada 31 Maret 2022 untuk WP Pribadi dan 30 April 2022 untuk WP Badan.
Adapun saat ini, Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan kemudahan dalam melaporkan SPT Tahunan melalui e-filling yang memiliki berbagai keunggulan, khususnya pada masa pandemi Covid-19, yakni bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. “Oleh karena itu, marilah kita tingkatkan kepatuhan wajib pajak dengan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Dengan pajak kuat, Indonesia maju,” pungkasnya.
Menurut data yang dilaporkan Dirjen Pajak per 7 Maret 2022, sebanyak 4,6 juta WP Pribadi sudah melaporkan SPT Tahunannya. Sementara itu, total ada 140 ribu WP Badan yang sudah melaporkan SPT Tahunannya.