Example floating
Example floating
Infobis

Menko PMK Sebut Bayar Pajak Turut Bantu Pelaksanaan Bansos

A. Daroini
×

Menko PMK Sebut Bayar Pajak Turut Bantu Pelaksanaan Bansos

Sebarkan artikel ini
Menko PMK Sebut Bayar Pajak Turut Bantu Pelaksanaan Bansos

Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunannya sebelum batas waktu yang ditentukan. Yakni pada 31 Maret 2022 untuk WP Pribadi dan 30 April 2022 untuk WP Badan.

Adapun saat ini, Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan kemudahan dalam melaporkan SPT Tahunan melalui e-filling yang memiliki berbagai keunggulan, khususnya pada masa pandemi Covid-19, yakni bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. “Oleh karena itu, marilah kita tingkatkan kepatuhan wajib pajak dengan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Dengan pajak kuat, Indonesia maju,” pungkasnya.

Baca Juga: Kas Negara 2025 Bakal Suram, Pajak Diprediksi Kembali Jeblok, Ekonomi Jadi Biang Keladi

Menurut data yang dilaporkan Dirjen Pajak per 7 Maret 2022, sebanyak 4,6 juta WP Pribadi sudah melaporkan SPT Tahunannya. Sementara itu, total ada 140 ribu WP Badan yang sudah melaporkan SPT Tahunannya.