Lagi-Lagi jajaran Polsek Palang berhasil mengendus dan membuntuti ulah para pemasok, dan pengedar narkoba Pil Koplo (Karnophen) yang sudah semakin meresahkan. Penggunanya bukan saja dari kalangan orang dewasa bahkan dari kalangan pelajar sekalipun sudah banyak yang kecanduan obat Pil Doble L Ini.
Selasa (21/02/2017) sekitar pukul 22.00 WIB, dengan dipimpin oleh Kapolsek Palang, AKP Murni Kamariyah, bersama empat anggotanya telah menangkap seorang pelaku pengedar Karnophen, warga Dusun Ngaglik, Desa Karangaagung, Kecamatan Palang, Kabupupaten Tuban, di Desa Leran Wetan, Palang.
Baca Juga: JUMAT BERSIH SMPN 1 Grogol Libatkan Seluruh Warga Sekolah
Menurut informasi yang disampaikan Kapolsek Palang AKP Murni Kamariyah, Kepada media ini,”pelaku yang berinisial MA (18) warga Desa Karangagung, Palang, Tuban, kami tangkap tepatnya di tempat penjualan bensin di Desa Leran Wetan pada selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB, beserta barang bukti sebanyak 1000 (satu ribu) butir Pil Doble L (Karnophen) yang di kemas dalam 10 bungkus plastik.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku pada jam dan tempat tersebut sering melakukan transaksi atau menemui para pembelinya, alhamdullilah setelah kami lakukan pengintaian benar saja dan pelaku berhasil kami tangkap beserta barang bukti,” terang Kapolsek.
Baca Juga: Layangkan Somasi!!! Begini Pernyataan LSM GAP Terkait Proyek Pembangunan Syeh Wasil Kota Kediri
Lebih lanjut Kapolsek,” guna kepentingan penyidikan pelaku dan barang bukti untuk sementara kami amankan di mapolsek palang. Atas tindakan dan perbuatan pelaku akan dikenakan pasal 197 jo 106 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan,”pungkasnya.(ain)












