Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menahan seorang marketing bank plat merah di Bali, Riza Yuda Kertha Negara. Dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) fiktif senilai Rp3,1 miliar.
“Kami telah menerima pelimpahan tersangka dari penyidik Polresta Denpasar seiring dengan lengkapnya BAP atau P-21,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar Putu Eka Suryantha, Selasa (25/1/2022).
Dia menyampaikan, tersangka ditahan 20 hari ke depan dengan dititipkan di Rutan Polresta Denpasar. Selama waktu itu, jaksa akan membuat surat dakwaan agar kasusnya bisa segera disidangkan.
Dalam pelimpahan terungkap, tersangka selaku mantri atau marketing kredit bersama calon nasabah telah melakukan atau turut serta melakukan manipulasi proses pengajuan KUR pada salah satu bank BUMN di Kota Denpasar.