Kalau secara hukum pidana “ini prestasi” penegak hukum namun secara hukum narkotika “ini bukan prestasi” tetapi penegakan hukum tidak efektif dan efisien mengabaikan asas lex specialis derogat lex generalis serta merugikan masyarakat pencari keadilan
Kenapa tidak efektif, karena terjadi pengulangan melakukan tindak pidana menggunakan narkotika dan dihukum penjara berkali kali, Ammar Zoni 3 kali, Ibra Ashari 6 kali, Rio Reifan 5 kali. Terpidana mati narkotika tidak efektif karena tidak diproses eksekusinya, bahkan ada yang 25 tahun tidak dieksekusi
Kenapa tidak efisien karena ombro ombro (menghamburkan sumber daya penegakan hukum ), padahal berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang menganut prinsip efektif dan efisien mewajibkan penyalah guna melakukan wajib lapor pecandu agar mendapatkan perawatan atau rehabilitasi (pasal 55) dan menggurkan stratus pidananya berubah demi hukum menjadi tidak dituntut pidana (pasal 128/3), penyalah guna narkotika ngak perlu diproses pidana dan hukuman pidana.