Example floating
Example floating
Metropolis

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Anang Iskandar, Sarankan Presiden Prabowo Hapus Terpidana Narkoba

Avatar
×

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Anang Iskandar, Sarankan Presiden Prabowo Hapus Terpidana Narkoba

Sebarkan artikel ini
Komjen (Pol) Anang Iskandar, Sarankan Presiden Hapus Para Terpidana Narkoba
Example 468x60

Kalau secara hukum pidana “ini prestasi” penegak hukum namun secara hukum narkotika “ini bukan prestasi” tetapi penegakan hukum tidak efektif dan efisien mengabaikan asas lex specialis derogat lex generalis serta merugikan masyarakat pencari keadilan

Kenapa tidak efektif, karena terjadi pengulangan melakukan tindak pidana menggunakan narkotika dan dihukum penjara berkali kali, Ammar Zoni 3 kali, Ibra Ashari 6 kali, Rio Reifan 5 kali. Terpidana mati narkotika tidak efektif karena tidak diproses eksekusinya, bahkan ada yang 25 tahun tidak dieksekusi

Kenapa tidak efisien karena ombro ombro (menghamburkan sumber daya penegakan hukum ), padahal berdasarkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang menganut prinsip efektif dan efisien mewajibkan penyalah guna melakukan wajib lapor pecandu agar mendapatkan perawatan atau rehabilitasi (pasal 55) dan menggurkan stratus pidananya berubah demi hukum menjadi tidak dituntut pidana (pasal 128/3), penyalah guna narkotika ngak perlu diproses pidana dan hukuman pidana.

Baca Juga  Awas Jebakan Lebaran! Beli Beras 5 Kg, Eh Isinya Bikin Melongo