Pontianak, Memo.co.id
Dua pemuda desa Kateman Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hulu ( Inhil ), Riau, memaksa dua pasangan kekasih yang masih duduk di SMA, untuk melakukan hubungan s3ks di semak belukar tengah kebun, di Kateman. Setelah selesai, pemuda desa itu ganti menggagahi siswi berusia 17 tahun tersebut.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung menjelaskan, bahwa kedua warga desa yang melakukan pemaksaan terhadap siswa dan siswi pelajar SMA untuk melakukan hubungan s3ks di tengah kebun itu sudah berhasil ditangkap petugas. Keduanya adalah Hans (40) dan Unu (40)- semua nama samaran, warga Kateman.
” Kedua pelaku sudah kami amankan dan dimintai keterangan oleh penyidik. Karena terbukti melakukan tindak pidana, keduanya kami jebloskan ke tahanan untuk mempertanggungjawaban perbuatannya.” kata Kapolres INhil AKBP Dolifar Manurung.
Masih kata Kapolres, keduanya dijebloskan ke tahanan atas laporan kedua orangtua korban siswa dan siswi SMA tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun Memo di kejadian tersebut bermuka ketika siswa dan siswi SMA sedang pulang sekolah melalui kawasan sepi di tengah kebun. Keduanya memang pasangan kekasih. Dala perjalanan tersebut, keduanya sedang menuntun sepeda motornya karena jalan yang dilalui rusak.
Semantara itu, di tempat yang sama, Hans dan Unu memergoki pasangan kekasih pelajar SMA tersebut sedang berhenti. Keduanya dituding sedang pacaran dan melakukan hubungan mesum. Pasangan kekasih yang masih duduk dibangku SMA itu mengelak. Pasalnya, dia berhenti karena istirahat setelah menuntuk motornya dari jarak yang cukup jauh.
Dua pemuda Kateman itu tidak percaya kemudian memaksa keduanya untuk berhubungan badan. Karena takur diancam oleh dua pemuda tersebut, pesangan kekasih itu menuruti permintaan pemuda desa Kateman. Keduanya melakuan hubungan badan di balik semak belukar, tak jauh dari posisi pemuda tersebut berdiri.
Setelah selesai, dua pemuda desa itu menyuruh cowok dari pasangan kekasih itu mengambil sepeda motor ditemani Unu. Sedang Hans menunggu di semak belukar bersama cewek yang masih berusia 17 tahun dan mengenakan seragam SMA. Saat itulah, Hans bergantian meminta siswi SMA itu melayani hasrat biologisnya di tempat yang sama.
Usai tersangka Hans melampiaskan nafsu bejatnya, tak lama Unu dan si cowok datang dengan sepeda motor. Kedua pelaku meninggalkan korban dan sang kekasih begitu saja. Kasus ini pun akhirnya dilaporkan orangtua korban perempuan ke pihak Polsek setempat.
Terhadap kejahatan yang dilakukan oleh dua pemuda Kateman tersebut, polisi menjerat pasal pasal 76 D dan Pasal 81 UU No 25 tahun 2014, perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
” Ancaman hukumannya cukup berat, karena melanggar undang undang perlindungan anak. Denda 5 milyar rupiah dan ancaman penjara 15 tahun,” kata Kapolres Inhil. (ed)