“Kalau merah (pengunjung) ya langsung dibawa ke isoter,” imbuhnya.
Sultan meminta kepada pengelola mal untuk mematuhi semua syarat dan aturan dalam ujicoba pembukaan mal tersebut. Termasuk detail teknis berapa kapasitas orang yang masuk ke dalam mall.
Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional
Sultan merinci bahwa kapasitas maksimal pengunjung mal adalah 50 persen dari total kapasitas. Sementara untuk restoran di dalamnya hanya boleh melayani take away atau tidak boleh makan di tempat.
Hal ini sejalan dengan aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Yakni, semua orang wajib mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas yang tidak penting.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum
Hal ini sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran virus Corona Covid-19 di Indonesia
Reporter: Azizta Laksa Mahardikengrat [snw]












