Example floating
Example floating
Home

Mahfud MD Tantang Arteria Dahlan ,” Anda Bisa Dilaporkan Halang halangi Penegakan Hukum”

A. Daroini
×

Mahfud MD Tantang Arteria Dahlan ,” Anda Bisa Dilaporkan Halang halangi Penegakan Hukum”

Sebarkan artikel ini
Mahfud MD Menegaskan Kewenangannya Sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU
Mahfud MD Menegaskan Kewenangannya Sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU

Memo.co.id

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan kewenangannya dalam menerima laporan intelijen terkait dugaan transaksi janggal sebesar Rp 349 T. Hal ini disampaikan Mahfud saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI.

Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional

Mahfud MD, selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Menko Polhukam, memberikan tanggapan terhadap pernyataan Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.

Tanggapan tersebut diberikan pada rapat dengar pendapat yang membahas dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/3).

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum

Mahfud menjelaskan bahwa dirinya sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU mendapatkan laporan tersebut karena diangkat oleh Presiden dengan Surat Keputusan.

Menurutnya, sebagai ketua komite, tugasnya adalah melapor dan tidak ada alasan untuk tidak mengetahui hal tersebut.

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"