Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati keputusan Mahfud MD yang berencana untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) setelah ditunjuk sebagai calon wakil presiden pendamping Ganjar Pranowo dalam Pemilihan Presiden 2024.
Bagi Jokowi, niat tersebut dianggap sebagai hak pribadi yang patut dihormati oleh semua pihak. “Ya, itu adalah haknya, dan saya sangat menghargainya,” ucap Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada hari Rabu (24/1).
Sebelumnya, Mahfud telah mengungkapkan wacana mengundurkan diri dari posisi Menko Polhukam karena keterlibatannya sebagai peserta Pemilihan Presiden 2024. Menurut Mahfud, usulan dari Ganjar untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai menteri merupakan kesepakatan awal antara keduanya.
“Dengan apa yang disampaikan Pak Ganjar ke publik sore ini, itu adalah kesepakatan saya dengan Pak Ganjar sejak awal,” ungkap Mahfud dalam acara ‘Tabrak Prof’ di Semarang, Jawa Tengah.
Proses dan Alasan Mahfud MD dalam Keputusannya Mengikuti Pilpres 2024
Lebih lanjut, mantan hakim konstitusi itu menegaskan bahwa pada waktu yang tepat, dia akan mengajukan pengunduran diri secara sopan dan sesuai prosedur. Mahfud menambahkan bahwa tidak ada konflik antara dirinya dan Ganjar terkait keputusan ini.
Mahfud juga memberikan alasan mengapa dia belum mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Menko Polhukam saat ini. Menurutnya, berdasarkan peraturan yang berlaku, seorang menteri atau walikota tidak diwajibkan mengundurkan diri saat mengikuti Pemilihan Umum 2024.
Selain itu, Mahfud ingin menjadi contoh bagi pejabat lain dengan menunjukkan bahwa dia tidak pernah menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye, meskipun menjabat ganda. Saat ini, Ganjar dan Mahfud mendapatkan dukungan dari koalisi PDIP, PPP, Perindo, dan Hanura, dan mereka akan bersaing dengan nomor urut 3 dalam Pemilihan Presiden.
Kesepakatan Awal dan Tantangan Mahfud MD dalam Mengundurkan Diri dari Menko Polhukam
Meskipun Ganjar Pranowo telah mengusulkan agar Mahfud MD mengundurkan diri dari jabatan Menko Polhukam, Mahfud menegaskan bahwa ini adalah bagian dari kesepakatan awal mereka berdua. Dalam acara ‘Tabrak Prof’ di Semarang, Mahfud menjelaskan bahwa pengunduran dirinya akan diajukan pada waktu yang tepat dan sesuai prosedur.
Alasannya, menurut Mahfud, adalah untuk memberikan contoh bahwa seorang pejabat bisa menjalankan kampanye tanpa menggunakan fasilitas negara, bahkan jika menjabat ganda. Selain itu, dia menyoroti bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, tidak ada kewajiban bagi seorang menteri atau walikota untuk mengundurkan diri saat mengikuti Pemilihan Umum 2024.