
Jakarta, Memo.co.id
Lima tersangka dugaan suap ‘pengamanan’ kasus dana desa di Dassok, Pamekasan sudah tiba di Gedung KPK. Lima orang itu yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Desa Dassok Agus, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin.
Kelima tersangka tiba sekitar pukul 07.45 WIB. Mereka tak melontarkan pernyataan apapun. Achmad Syafii berjaket hitam, melapisi kemeja kotak-kotak yang dia kenakan.
Mereka langsung menuju ruang pemeriksaan penyidik. Sementara Achmad Syafii hanya tersenyum saat ditanya mengenai asal uang suap yang diberikan kepada Kajari Pamekasan.
Baca Juga: Skandal Seleksi Perangkat Desa Kediri Terbongkar, Unisma Akui Proses Ujian Tidak Benar Harus Dicabut
Kasus ini berawal, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi dilaporkan LSM ke Kejaksaan Negeri Pamekasan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan di Desa Dassok yang menggunakan dana desa senilai Rp 100 juta.
Namun Agus Mulyadi, Bupati Pamekasan Achmad Syafii, dan Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto malah memberikan suap kepada Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya. Uang suap diberikan Rp 250 juta dengan maksud tidak menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca Juga: Sidang Tipikor Ungkap Perusahaan Anggota DPRD dari PDIP Kediri, Borong Proyek Konsumsi hingga Laptop
Sehingga lima orang tersebut terkena Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Pamekasan, Jawa Timur.
Agus diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Sutjipto dan Noer diduga sebagai perantara suap. Adapun Rudy sebagai penerima suap. Sedangkan peran Achmad dalam kasus tersebut menganjurkan untuk memberikan suap. (nu)












