“Petugas menemukan rokok ilegal disimpan di dalam lemari es, di bawah kasur yang ditutup kayu, bahkan di lemari pakaian dalam wanita. Semua ini dilakukan untuk mengelabui petugas,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari upaya edukasi dan pengawasan, seluruh toko yang dikunjungi petugas, baik yang kedapatan menjual rokok ilegal maupun tidak ditempeli stiker peringatan yang berisi ancaman sanksi pidana dan denda sesuai undang-undang. Jika stiker dilepas, petugas tetap memiliki dokumentasi berupa foto dan titik koordinat toko tersebut.
Baca Juga: Jatmiko Pastikan Jaga Jarak dari Kekuasaan: “Saya Tidak Manfaatkan Posisi Keluarga”
Etha menegaskan bahwa pemilik toko yang masih nekat menjual rokok ilegal setelah sebelumnya terdata akan dikenakan tindakan lebih tegas.
Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara 1–5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai.
Baca Juga: PKK Rejotangan Dorong Ketahanan Keluarga, Soroti Lonjakan Perceraian di Tulungagung
Hasil Operasi Gabungan Satpol PP – Bea Cukai Blitar (1–2 Juli 2025): Jumlah Surat Bukti Penindakan (SBP): 8, Jumlah Rokok Polos Disita: 17.816 batang, Perkiraan Nilai Barang: Rp26.905.080 dannPotensi Kerugian Negara: Rp18.144.310.
“Pemkab Blitar melalui Satpol PP mengajak seluruh masyarakat untuk tidak tergiur membeli atau menjual rokok ilegal. Selain merugikan negara, peredaran rokok tanpa cukai juga dapat mengganggu kestabilan industri tembakau yang legal dan berdampak pada penerimaan daerah,” imbuhnya. **
Baca Juga: Mantan Wabup Blitar Jadi Korban Penipuan, Terpidana Mulia Wiryanto jadi Buron












