Blitar, Memo.co.id
Sidang lanjutan kasus kerusuhan yang terjadi di sekitar Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blitar pada Senin (24/11/2025).
Baca Juga: SPPG Sananwetan Beri Klarifikasi, Menu Makanan Disesuaikan Permintaan Sekolah
Dalam agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa dengan Pasal 213 angka 1 KUHAPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAPidana, subsidiair Pasal 212 KUHAPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAPidana, atau Pasal 170 ayat (1) KUHAPidana.
Perkara ini menarik perhatian karena melibatkan sejumlah individu, terkait insiden kericuhan yang sempat memicu ketegangan di area Polres Blitar Kota beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Akhirnya Terungkap! Ini Dalang di Balik Menu MBG yang Amburadul di Kota Blitar?
Dalam sesi persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Blitar, muncul pernyataan penting yang membawa angin segar bagi pihak terdakwa. Majelis Hakim secara eksplisit menyatakan bahwa perkara ini masih memiliki ruang untuk diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Pendekatan hukum ini, yang mengedepankan pemulihan kerugian dan hubungan antara korban dan pelaku.
Baca Juga: Lahan KHDPK Dirusak Mafia Tebu, Potensi Kerugian Negara Menembus Ratusan Miliar












