Pernyataan Majelis Hakim tersebut langsung disambut baik oleh tim Penasihat Hukum terdakwa. Faishol Nur Rohman, salah satu Penasihat Hukum yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor, memberikan apresiasi tinggi terhadap sikap yang ditunjukkan oleh hakim.
”Kami sebagai tim Penasihat Hukum sangat mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas sikap Majelis Hakim PN Blitar. Ini adalah sinyal yang sangat positif dan progresif dari lembaga peradilan,” ujar Faishol usai persidangan.
Faishol menjelaskan bahwa perspektif RJ ini sangat vital, khususnya dalam konteks peradilan. “Filosofi Restorative Justice itu adalah mengembalikan ke lingkungannya, bukan sekadar memenjarakan mereka. Mayoritas dari mereka hanya ikut-ikutan dan tidak memiliki niat jahat yang fundamental,” tegas Faishol.
Lebih lanjut, Faishol Nur Rohman menambahkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti pernyataan hakim ini dengan menjalin komunikasi intensif dengan JPU dan pihak korban.
“Langkah kami berikutnya adalah mengupayakan adanya mediasi secara maksimal. Kami percaya, dengan adanya ruang yang dibuka oleh Majelis Hakim, kita bisa mencapai kesepakatan damai yang tidak hanya adil secara hukum, tetapi juga adil secara kemanusiaan bagi semua pihak, terutama untuk pemulihan psikologis,” pungkasnya.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, sembari tim Penasihat Hukum berupaya mematangkan rencana penyelesaian perkara melalui jalur Restorative Justice. **
Baca Juga: Perwosi Smash Turney 2026 Bikin Blitar Bergelora, Ribuan Penonton Serbu Arena Voli












