Blitar, Memo.co.id
Sidang lanjutan kasus kerusuhan yang terjadi di sekitar Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blitar pada Senin (24/11/2025).
Baca Juga: PSHT Kabupaten Blitar Murka! Pemkab Dituding Fasilitasi Kegiatan Ilegal Berkedok Halal Bihalal
Dalam agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa dengan Pasal 213 angka 1 KUHAPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAPidana, subsidiair Pasal 212 KUHAPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAPidana, atau Pasal 170 ayat (1) KUHAPidana.
Perkara ini menarik perhatian karena melibatkan sejumlah individu, terkait insiden kericuhan yang sempat memicu ketegangan di area Polres Blitar Kota beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar: Efisiensi atau Sekadar Panggung Pencitraan?
Dalam sesi persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Blitar, muncul pernyataan penting yang membawa angin segar bagi pihak terdakwa. Majelis Hakim secara eksplisit menyatakan bahwa perkara ini masih memiliki ruang untuk diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Pendekatan hukum ini, yang mengedepankan pemulihan kerugian dan hubungan antara korban dan pelaku.
Baca Juga: Halal Bihalal PSHT Blitar, Seruan Perbaikan Diri Lahir dan Batin Menguat












