Blitar, Memo.co.id
Sidang lanjutan kasus kerusuhan yang terjadi di sekitar Kepolisian Resor (Polres) Blitar Kota digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blitar pada Senin (24/11/2025).
Baca Juga: Safari Ramadan NasDem di Blitar, Saan Mustopa Serukan Persatuan di Pusara Bung Karno
Dalam agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa dengan Pasal 213 angka 1 KUHAPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAPidana, subsidiair Pasal 212 KUHAPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAPidana, atau Pasal 170 ayat (1) KUHAPidana.
Perkara ini menarik perhatian karena melibatkan sejumlah individu, terkait insiden kericuhan yang sempat memicu ketegangan di area Polres Blitar Kota beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ngopi Ramadan Jadi Panggung Evaluasi Kritis, Reformasi Struktural Jadi Tuntutan Kota Blitar
Dalam sesi persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim PN Blitar, muncul pernyataan penting yang membawa angin segar bagi pihak terdakwa. Majelis Hakim secara eksplisit menyatakan bahwa perkara ini masih memiliki ruang untuk diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Pendekatan hukum ini, yang mengedepankan pemulihan kerugian dan hubungan antara korban dan pelaku.
Baca Juga: Solid dan Humanis, PSHT Letting 2025 Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Aksi Ramadan
Pernyataan Majelis Hakim tersebut langsung disambut baik oleh tim Penasihat Hukum terdakwa. Faishol Nur Rohman, salah satu Penasihat Hukum yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor, memberikan apresiasi tinggi terhadap sikap yang ditunjukkan oleh hakim.
”Kami sebagai tim Penasihat Hukum sangat mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas sikap Majelis Hakim PN Blitar. Ini adalah sinyal yang sangat positif dan progresif dari lembaga peradilan,” ujar Faishol usai persidangan.
Faishol menjelaskan bahwa perspektif RJ ini sangat vital, khususnya dalam konteks peradilan. “Filosofi Restorative Justice itu adalah mengembalikan ke lingkungannya, bukan sekadar memenjarakan mereka. Mayoritas dari mereka hanya ikut-ikutan dan tidak memiliki niat jahat yang fundamental,” tegas Faishol.
Lebih lanjut, Faishol Nur Rohman menambahkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti pernyataan hakim ini dengan menjalin komunikasi intensif dengan JPU dan pihak korban.
“Langkah kami berikutnya adalah mengupayakan adanya mediasi secara maksimal. Kami percaya, dengan adanya ruang yang dibuka oleh Majelis Hakim, kita bisa mencapai kesepakatan damai yang tidak hanya adil secara hukum, tetapi juga adil secara kemanusiaan bagi semua pihak, terutama untuk pemulihan psikologis,” pungkasnya.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, sembari tim Penasihat Hukum berupaya mematangkan rencana penyelesaian perkara melalui jalur Restorative Justice. **












