Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa

Layanan SIM Keliling Hadir di 5 Titik Jakarta Hari Ini

Avatar
×

Layanan SIM Keliling Hadir di 5 Titik Jakarta Hari Ini

Sebarkan artikel ini

MEMO – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi strategis di Jakarta pada hari Kamis ini. Layanan ini hadir untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka, sehingga tetap legal saat berkendara. Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Informasi ini disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X (Twitter), yang menyebutkan bahwa layanan SIM Keliling hari ini tersedia di lokasi-lokasi berikut:

Baca Juga: Fenomena Jenazah Warga Demak Hidup Lagi Saat Hendak Dimandikan Gegerkan Jagat Maya

* Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
* Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
* Jakarta Utara: LTC Glodok
* Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
* Jakarta Barat: Mall Citraland

Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling ini, pastikan untuk mempersiapkan dan membawa persyaratan yang dibutuhkan, serta menyiapkan biaya administrasi. Persyaratan yang diperlukan cukup sederhana, yaitu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM asli, beserta fotokopi masing-masing.

Baca Juga: Dampak Kebakaran Permukiman Padat Kebon Kosong Kemayoran Menghanguskan Ratusan Rumah Warga

Perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor). Untuk perpanjangan SIM jenis lainnya, seperti SIM B1 dan B2 (kendaraan di atas 3,5 ton), atau pembuatan SIM baru, warga harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas.

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah sebagai berikut:

* Perpanjangan SIM A: Rp80.000
* Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Perbedaan peruntukan dokumen yang menyebabkan jenis SIM B1 dan B2 tidak dapat diperpanjang di SIM keliling, melainkan di Satpas.