Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas.
Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah sebagai berikut:
* Perpanjangan SIM A: Rp80.000
* Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Perbedaan peruntukan dokumen yang menyebabkan jenis SIM B1 dan B2 tidak dapat diperpanjang di SIM keliling, melainkan di Satpas.












