Example floating
Example floating
Peristiwa

Layanan SIM Keliling Hadir di 5 Titik Jakarta Hari Ini

Avatar
×

Layanan SIM Keliling Hadir di 5 Titik Jakarta Hari Ini

Sebarkan artikel ini

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas.

Biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah sebagai berikut:

Baca Juga: YAKUZA MANEGES Den Gus Thuba dengan Tokoh Ormas / LSM Besar di Indonesia Gelar Pertemuan Tertutup Tempati Ruang Khusus Kasatreskrim Polrestabes Surabaya

* Perpanjangan SIM A: Rp80.000
* Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Perbedaan peruntukan dokumen yang menyebabkan jenis SIM B1 dan B2 tidak dapat diperpanjang di SIM keliling, melainkan di Satpas.

Baca Juga: H+2 Lebaran, Meski Ramai dan Padat Situasi Jalan Doho Termasuk Stasiun KA Kediri Tetap Lancar, Begini Penjelasan Polisi