Pihak PT KAI Daop 9 Jember kembali memberikan peringatan keras kepada masyarakat terkait bahayanya beraktivitas di sepanjang jalur rel. Area rel bukanlah tempat untuk berjalan kaki, bermain, ataupun melakukan kegiatan lainnya karena kecepatan kereta seringkali tidak dapat diantisipasi oleh indra manusia secara cepat.
Secara hukum, jalur kereta api adalah area tertutup bagi publik demi menjamin keselamatan operasional transportasi massal tersebut.
Kepala Humas KAI Daop 9 menyayangkan terjadinya peristiwa ini dan menegaskan bahwa masinis telah menjalankan prosedur operasional sesuai ketentuan.
Pihaknya bersama jajaran Polsek Klakah kini tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan faktor penyebab utama mengapa korban bisa berada di jalur aktif pada jam operasional kereta yang padat tersebut.
Jenazah korban sendiri telah diserahkan kepada pihak keluarga setelah melalui proses identifikasi di puskesmas terdekat. Isu keselamatan di perlintasan sebidang maupun jalur terbuka kini kembali menjadi sorotan tajam bagi pemerintah daerah dan otoritas terkait untuk memperketat pengawasan di titik-titik rawan kecelakaan di wilayah Lumajang.
FAQ
Kecelakaan terjadi di kilometer 134+5/6, sekitar area sinyal masuk Stasiun Klakah, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.
Korban adalah seorang pria lanjut usia berinisial M, berusia 70 tahun, yang tinggal di Desa Mlawang, Kecamatan Klakah.
Ya, KA Sritanjung sempat berhenti luar biasa selama kurang lebih enam menit untuk memastikan kondisi rangkaian sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan ke Ketapang.
Kereta yang terlibat adalah KA Sritanjung relasi Yogyakarta Lempuyangan menuju Ketapang Banyuwangi.












