Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
DaerahHukumJatimKEDIRI RAYAMotivasi

Langkah Tegas Yakuza Maneges Kediri Serahkan Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak ke Pihak Kepolisian

Hamzah Abdilah
×

Langkah Tegas Yakuza Maneges Kediri Serahkan Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak ke Pihak Kepolisian

Sebarkan artikel ini

Selain undang-undang perlindungan anak, Bagus menambahkan bahwa kondisi korban yang dibuat tidak berdaya setelah mengonsumsi miras bersama-sama hingga tertidur harus menjadi poin pemberatan pidana. Pihaknya meminta penyidik mengombinasikannya dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan KUHP.

“Mengingat ada kronologi di mana korban meminum minuman keras hingga hilang kesadaran sebelum terjadinya tindak asusila, penyidik dapat menerapkan Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang UU TPKS yang menyasar perbuatan seksual fisik dengan memanfaatkan kerentanan atau kondisi tidak sadar seseorang, dengan ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” urainya.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

“Atau bisa juga dikombinasikan dengan Pasal 286 KUHP lama atau Pasal 474 UU 1/2023 tentang KUHP Baru mengenai persetubuhan dengan wanita yang diketahui dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya, yang membawa ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.”

Menurut Bagus, aparat penegak hukum harus mengutamakan UU Perlindungan Anak sebagai asas Lex Specialis (hukum yang lebih khusus), sementara UU TPKS maupun pasal KUHP mengenai kondisi tidak berdaya digunakan sebagai pasal pelapis atau pemberat.

“Ini penting untuk memastikan terduga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” imbuhnya.

Di sisi lain, orang tua terduga pelaku, Kholis, menyampaikan rasa penyesalan yang mendalam dan memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak keluarga korban atas tindakan yang telah diperbuat oleh anaknya. Kholis mengungkapkan bahwa pihak keluarga sebenarnya sempat berharap masalah ini bisa diselesaikan secara damai.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas apa yang telah diperbuat oleh anak kami. Sekiranya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, kami dari pihak keluarga sebenarnya siap untuk menikahkan anak kami dengan korban,” tutur Kholis.

Namun, menyadari bahwa pihak keluarga korban telah menutup pintu damai, menolak rencana pernikahan, dan memilih menempuh jalur pidana, Kholis mengaku hanya bisa pasrah. Ia juga menyayangkan sikap anaknya yang tidak jujur sejak awal kejadian, sehingga menyulut kemarahan keluarga korban.

“Apabila memang sudah tidak ada pintu maaf, kami menyadari dan sangat menyayangkan sikap anak kami yang tidak jujur di awal kejadian, yang akhirnya membuat pihak keluarga korban marah. Sekarang kami hanya bisa pasrah, ya mau bagaimana lagi, biar anak kami mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di hadapan hukum yang berlaku,” pungkas Kholis.

Saat ini, kasus tersebut telah resmi ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri. Terduga pelaku I telah diamankan di mapolres untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Sementara itu, korban R tengah mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit PPA guna memulihkan trauma yang dialaminya, serta menjalani prosedur visum et repertum untuk melengkapi berkas perkara.(Hamzah)