Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Berita

Lagi-lagi, Kasus Pelecehan Seksual Terjadi Pada Anak!!

A. Daroini
×

Lagi-lagi, Kasus Pelecehan Seksual Terjadi Pada Anak!!

Sebarkan artikel ini
IMG 00851321

“Kepada pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara,” lanjut Kompol Lily Jumat 27/5/2016.

Ditanya mengenai peraturan perundang-undangan yang hangat diperbincangkan mengenai hukuman kebiri kepada para pelaku Kejahatan Seksual pelaku mengaku Pasrah. “Namanya juga musibah mas, mau gimana lagi,” Ujar tersangka lemas.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik dinginnya Jeruji Besi Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya. Kasusnya ditangani oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polrestabes Surabaya.‎(Yulian)

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini