Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Berita

KY Usul Terpidana Dapat Bantuan Hukum di RUU KUHAP! Hak Baru bagi Pencari Keadilan

Avatar
×

KY Usul Terpidana Dapat Bantuan Hukum di RUU KUHAP! Hak Baru bagi Pencari Keadilan

Sebarkan artikel ini
KY Usul Terpidana Dapat Bantuan Hukum di RUU KUHAP Hak Baru bagi Pencari Keadilan

“Jika sejak awal tersangka mendapatkan hak pendampingan hukum, maka pada tahap PK juga harus diberikan perlindungan hukum yang sama,” tambahnya.

Joko mencontohkan kasus Vina Cirebon yang viral, di mana beberapa terpidana dalam kasus tersebut mengajukan perlawanan hukum karena merasa putusan pengadilan tidak adil.

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

“Kasus ini membuktikan bahwa terpidana juga memiliki hak untuk membela diri dan membuktikan kebenaran melalui PK. Jika mereka tidak mampu menyewa pengacara, maka negara harus hadir memberikan bantuan hukum bagi mereka,” ujar Joko

Dengan adanya usulan KY ini, diharapkan RUU KUHAP dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih menyeluruh, tidak hanya bagi tersangka tetapi juga bagi terpidana yang masih ingin memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini