Mojokerto, Memo
Kurir narkoba jenis sabu sabu apes, keringkus polisi. Dua pemuda masing masing bernama Mey dan Haho, masing masinh warga Balongsari Magersari Mojoroto dan Joko Dayoh , Jabon, Mojoanyar, Mojokerto, di tahan di Mapolsek Mojosari. Keduanya terbukdi mnejadi kuris narkoba jenis sabu sabu.
Aktifitas kedua pemuda tersebut, sebelumnya tercium intilijen kepolisian setempat. Gerak geriknya mencurigakan, Bahkan, masyarakat sekitar mencurigai keduanya sebagai jaringan pengedar sabu sabu. Beberapa warga di Mojosari, sudah memberikan informasi ke intel Polsek, karena dua pemuda tersebut mencurigakan.
Kapolsek Mojosari Kompol Heru Purwandi membenarkan adanya penangkapan tersangka. “Sekarang masih dalam pemeriksaan petugas guna mengungkap jaringan yang lain, dan atas kejadian ini ia melanggar pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.
Unit Reskrim Polsek Mojosari kembali menangkap dua kurir narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (21/03) sekitar pukul 00.30 .
Mey adalah Gustavaya Hero Nirwana Eddy alias Elo (24), dan Moch. Jainul Abidin alias Haho (25), keduanya warga Lingkungan Balongsari V/86D, RT/RW : 03/02, Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto. Kedua tukang antar tadi dibekuk di pinggir jalan masuk Dusun Joko Dayoh, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar.