Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Peristiwa Hukum

Kucing Hutan Tanpa Sertifikat Diamankan di Pelabuhan Lampung

Avatar
×

Kucing Hutan Tanpa Sertifikat Diamankan di Pelabuhan Lampung

Sebarkan artikel ini
Kucing Hutan Tanpa Sertifikat Diamankan di Pelabuhan Lampung

“Pemilik yang telah diamankan dan diperiksa oleh petugas menjelaskan bahwa ia menemukan kucing tersebut di hutan dan memeliharanya tanpa mengetahui statusnya sebagai satwa dilindungi. Ia juga mengatakan bahwa kucing tersebut dibawa dari Padang menuju Jawa Barat untuk ikut berlibur,” jelas Donni.

Donni menambahkan bahwa kucing hutan yang akan diselundupkan tersebut saat ini sedang menjalani pemeriksaan kesehatan dan akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Pendaftaran siswa baru
kuota terbatas, datang ke Jl KH Wahid Hasyim Tanjung Warujayeng

“Meskipun niat pemiliknya mungkin tidak buruk, tindakan tersebut tetap melanggar hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa status hukum satwa liar yang mereka miliki dan ikut menjaga kelestarian satwa serta ekosistem Indonesia,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa hutan termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi dengan ancaman kepunahan yang rendah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang melarang pemeliharaan satwa atau hewan liar yang dilindungi.

Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini