Example floating
Example floating
Peristiwa

Kuasa Hukum Jokowi Siap Hadiri Gelar Perkara Ijazah Palsu, Sebut Permintaan Pelapor Berlebihan

A. Daroini
×

Kuasa Hukum Jokowi Siap Hadiri Gelar Perkara Ijazah Palsu, Sebut Permintaan Pelapor Berlebihan

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Jokowi Siap Hadiri Gelar Perkara Ijazah Palsu, Sebut Permintaan Pelapor Berlebihan

Polemik seputar keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali menghangat setelah tim kuasa hukumnya menyatakan kesiapan menghadiri gelar perkara khusus di Bareskrim Polri, Jumat (4/7/2025).

Namun, di balik kesiapan itu, muncul narasi kuat dari pihak presiden yang menyebut laporan dugaan ijazah palsu oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ini sebagai langkah “berlebihan”.

Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum

Analisis mendalam menunjukkan bahwa pernyataan ini bukan sekadar sanggahan, melainkan sebuah strategi komunikasi hukum yang menyoroti soliditas hasil penyelidikan sebelumnya, sekaligus menantang urgensi dilaksanakannya gelar perkara ulang.

Pernyataan Rivai Kusumanegara, salah satu anggota tim kuasa hukum, yang menegaskan kesediaan hadir namun menganggap permintaan gelar perkara khusus itu “berlebihan,” patut dicermati. Secara investigatif, klaim “berlebihan” ini mengindikasikan adanya pandangan bahwa kasus ini seharusnya sudah final.

Baca Juga: Duka Mendalam Bocah 8 Tahun Di Sampang Ditemukan Meninggal Di Bawah Jembatan Usai Dilaporkan Hilang Oleh Pihak Keluarga

Ini didasarkan pada fakta bahwa Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebelumnya telah melakukan penyelidikan komprehensif, termasuk pemeriksaan saksi dan alat bukti, yang secara konsisten menguatkan keaslian ijazah Jokowi dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM.
Keputusan polisi untuk menghentikan penyelidikan karena tidak menemukan unsur pidana adalah point of no return yang signifikan.

Investigasi Laporan dan Urgensi Gelar Perkara Ulang

Pertanyaannya kemudian mengerucut: jika polisi telah menyatakan ijazah asli dan menghentikan kasus, mengapa TPUA masih bersikukuh meminta gelar perkara khusus? Dalam perspektif investigatif, permintaan ini bisa dilihat dari beberapa sudut. Apakah ada bukti baru yang substansial yang dimiliki pelapor yang belum pernah diungkapkan sebelumnya?

Baca Juga: Duka Bencana Petang Di Kepuhkembeng Jombang Puting Beliung Rusak Rumah Musala Dan Warung Kopi Hingga Warga Alami Trauma

Atau, apakah ini merupakan upaya strategis untuk menjaga isu tetap relevan di ruang publik, terlepas dari hasil penyelidikan resmi? Kuasa hukum Jokowi tampaknya mengindikasikan opsi kedua.

Rivai secara eksplisit menyatakan: “Pandangan kami, gelar perkara khusus ini berlebihan. Pada intinya, penyelidikan telah selesai dengan hasil tidak terbuktinya pengaduan yang diajukan TPUA.”

Konteks di mana Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi pelaksanaan gelar perkara khusus oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) juga menarik.

Wassidik bertugas mengawasi proses penyidikan, bukan mengulang substansi perkara yang sudah diputus. Permintaan penjadwalan ulang oleh pelapor yang “menunggu kejelasan nama-nama pihak yang akan dilibatkan” juga memunculkan spekulasi tentang tujuan sebenarnya di balik inisiatif ini.

Apakah ada upaya untuk membawa “saksi baru” atau “ahli” yang bisa membuka kembali keraguan, atau hanya ingin memastikan due process yang transparan?

Implikasi Hukum dan Politik dari Gelar Perkara Berulang

Secara analitis, gelar perkara berulang untuk isu yang telah diselidiki tuntas dapat memiliki implikasi. Pertama, ini bisa menjadi preseden bagi kasus-kasus lain yang sudah dihentikan, berpotensi membebani sistem peradilan.

Kedua, secara politik, mempertahankan narasi dugaan ijazah palsu, meskipun telah dibantah secara hukum, dapat menjadi instrumen untuk tujuan tertentu.

Kesiapan tim kuasa hukum untuk hadir dan memberikan “tanggapan serta pendapat hukum” menunjukkan bahwa mereka tidak akan membiarkan klaim “berlebihan” ini berlalu begitu saja.

Mereka kemungkinan akan menggunakan forum gelar perkara ini untuk memperkuat kembali argumen keaslian ijazah berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan Bareskrim, sekaligus menyoroti tidak adanya dasar hukum atau bukti baru yang valid untuk membuka kembali penyelidikan.

Dengan demikian, gelar perkara khusus ini bukan hanya sekadar forum teknis, melainkan arena di mana validitas penyelidikan sebelumnya dan motif di balik laporan berulang akan dipertaruhkan. Hasilnya, diharapkan akan memberikan kejelasan definitif atas isu yang terus-menerus muncul ini.