Example floating
Example floating
banner 728x250
Berita-Peristiwa

Kuasa Hukum Jokowi Siap Hadiri Gelar Perkara Ijazah Palsu, Sebut Permintaan Pelapor Berlebihan

A. Daroini
×

Kuasa Hukum Jokowi Siap Hadiri Gelar Perkara Ijazah Palsu, Sebut Permintaan Pelapor Berlebihan

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Jokowi Siap Hadiri Gelar Perkara Ijazah Palsu, Sebut Permintaan Pelapor Berlebihan

Polemik seputar keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali menghangat setelah tim kuasa hukumnya menyatakan kesiapan menghadiri gelar perkara khusus di Bareskrim Polri, Jumat (4/7/2025).

Namun, di balik kesiapan itu, muncul narasi kuat dari pihak presiden yang menyebut laporan dugaan ijazah palsu oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ini sebagai langkah “berlebihan”.

Analisis mendalam menunjukkan bahwa pernyataan ini bukan sekadar sanggahan, melainkan sebuah strategi komunikasi hukum yang menyoroti soliditas hasil penyelidikan sebelumnya, sekaligus menantang urgensi dilaksanakannya gelar perkara ulang.

Pernyataan Rivai Kusumanegara, salah satu anggota tim kuasa hukum, yang menegaskan kesediaan hadir namun menganggap permintaan gelar perkara khusus itu “berlebihan,” patut dicermati. Secara investigatif, klaim “berlebihan” ini mengindikasikan adanya pandangan bahwa kasus ini seharusnya sudah final.

Ini didasarkan pada fakta bahwa Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebelumnya telah melakukan penyelidikan komprehensif, termasuk pemeriksaan saksi dan alat bukti, yang secara konsisten menguatkan keaslian ijazah Jokowi dari SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM.
Keputusan polisi untuk menghentikan penyelidikan karena tidak menemukan unsur pidana adalah point of no return yang signifikan.

Investigasi Laporan dan Urgensi Gelar Perkara Ulang

Pertanyaannya kemudian mengerucut: jika polisi telah menyatakan ijazah asli dan menghentikan kasus, mengapa TPUA masih bersikukuh meminta gelar perkara khusus? Dalam perspektif investigatif, permintaan ini bisa dilihat dari beberapa sudut. Apakah ada bukti baru yang substansial yang dimiliki pelapor yang belum pernah diungkapkan sebelumnya?

Atau, apakah ini merupakan upaya strategis untuk menjaga isu tetap relevan di ruang publik, terlepas dari hasil penyelidikan resmi? Kuasa hukum Jokowi tampaknya mengindikasikan opsi kedua.

Rivai secara eksplisit menyatakan: “Pandangan kami, gelar perkara khusus ini berlebihan. Pada intinya, penyelidikan telah selesai dengan hasil tidak terbuktinya pengaduan yang diajukan TPUA.”